Peratin Pagar Dewa Mengangkangi UU Keterbukaan Publik

Lampung Barat — pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, tidak Ada Keterbukaan Publik Terkait Dana Tambahan Anggaran Sebesar Rp:144,516,000 Menjadi Sorotan

 

Pada Hari Rabu Tanggal 29/01/2025,Tim Media LENSA PUBLIK ,Menanyakan Perihal Dana Tambahan Tersebut Terhadap Bapak Sutisna,Selaku (KepalaDesa/Peratin) Pekon Pagar Dewa.

 

Media Mempertanya Tentang Anggaran Tersebut, Beliau Menjawab “Dana itu Telah Di Buatkan Air Bersih Untuk Masyarakat, Antisipasi Elnino,Dan pencegahan Stunting,” Media pun bertanya Lagi Tentang Rincian Yang Sudah Di Keluarkan Untuk Kegiatan Tersebut,Dan Beliau Menjawab “yaa kalo rincian nya saya gatau berapanya,lupa,itu tugas bendahara,dan kalian tidak berhak tau tentang dana Tersebut Karena Hak Negara, kecuali pihak inspektorat ” Ujarnya.

 

Ada Apa Dengan Rincian Pengeluaran itu Rahasiakan, Kenapa Cuma Pihak Pekon Dan Inspektorat Saja Yang Harus tau,Lalu Bagaimana dengan undang undang keterbukaan publik,Masyarakat Harus Tau Kinerja desa Itu, Diduga Bahwa Pekon Pagar Dewa kecamatan Sukau,Terindikasi Korupsi,Dan Sampai Media ini tidak boleh tau tentang rincian tersebut, dimohonkan kepada Pihak Inspektorat Untuk Menindak lanjuti Perihal Dana tambahan,agar Masyarakat dapat mengetahui Dana Tersebut.

 

Kuni Zakiyah

Melaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *