Prakata:
Pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia, menjadi momentum penting di era digitalisasi, dikarenakan perkembangan global diseluruh sektoral kini makin kompetitif, baik di dunia usaha, pemerintahan, sosial, wisata, budaya, pendidikan, kesehatan maupun bidang olahraga.
Karena itu, kami dari media Lensa Publik merupakan salah satu media online dan Cetak, hadir untuk terus membangun bangsa dan negara dalam bentuk pemberian informasi kepada masyarakat seputar perkembangan disegala aspek kehidupan yang semakin modern.
Harapan kami, semoga dunia usaha di semua bidang akan menjadikan Indonesia kuat dalam ekonomi dan sejahtera
TTd
Redaksi
Landasan Dan Payung Hukum :
Media Lensa Publik, hadir dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia,dibawah naungan :
PT KABAR GROUP MEDIA
Sertifikat Pendaftaran Menkum HAM RI: AHU-053419.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP : 127348217321000
Diterbitkan Berdasarkan :
Undang – Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Susunan Redaksi
Dewan Pembina :
Abang Faisal
Ade Julhaidar
Penasehat Redaksi :
Windy Prana Prasetya
Kamaludin Malik
Penasehat Hukum :
SUHENDAR, SH. MM
Pimpinan Umum :
Tri Agus Wantoro
Pimpinan Redaksi :
JOHANES KOPONG
KOORDINATOR INVESTIGASI NASIONAL
Hendra Rahman
1. Lampung
Kabiro Bandarlampung: Santati fara
Kabiro Mesuji: Roberto Valentino
Kabiro Lampung Barat: Kuni Zakiyah
Kabiro Metro: Azzahra Purwandari
2. Sumsel
Kabiro Palembang : Liliana
3. Babel
Kaperwil : Wimba Dewantara
4. Aceh
Kabiro Nagan Raya: Haryono
5. MALUKU UTARA
Kabiro Ternate: Muh. Rifai Amirudin
Wartawan & Kontributor;
Evan Restu, Dimas syahputra (Bangka Barat), Epi Indardi (Pangkalpinang), Erik (Bangka), wanda (Bangka Selatan).
Kode Etik Internal Perusahaan Pers Perhatian!!!
1. Wartawan Lensa Publik dibekali dengan kartu anggota atau surat tugas yang masih berlaku, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Lensa Publik atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui WhatsApp.
+62 853-5299-3704
3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Lensa Publik
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Lensa Publik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
5. Ralat bisa melalui Telepon seluler dan WhatsApp dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dan pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.
Apabila di temukan Wartawan yang Mengatasnamakan Media Lensa Publik tanpa dilengkapi kartu anggota (KTA), surat tugas serta namanya tidak tertera di Box Redaksi Media Catatan Publik, Maka segala tindakannya diluar tanggung jawab redaksi. Terimakasih.
TTD
Tri Agus Wantoro
Alamat Redaksi: Perumahan Permata Selindung Blok D7 Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung
