Ossy Dermawan: Alih Fungsi Sawah Harus Dihentikan untuk Jaga Ketahanan Pangan

http://lensapublik.my.id | Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah harus dihentikan sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mewujudkan swasembada pangan nasional. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029.

Penegasan tersebut disampaikan Ossy saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026), dengan tema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global.”

Menurut Ossy, Indonesia masih menghadapi laju penyusutan lahan sawah yang cukup tinggi. Setiap tahun, luas lahan sawah berkurang sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare, atau setara 165 hingga 220 hektare per hari. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi upaya pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan apabila tidak segera dikendalikan.

“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujar Ossy Dermawan.

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri ATR/BPN, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan pemerintah daerah mempercepat penetapan LP2B.

“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelasnya.

Kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum Surat Edaran Bersama diterbitkan, tercatat 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Namun, hanya dalam waktu sekitar 10 hari setelah kebijakan diberlakukan, jumlah tersebut meningkat menjadi 93 pemerintah daerah, atau bertambah 20 kabupaten/kota.

“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkap Ossy.

Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah segera menetapkan LP2B agar lahan pertanian memperoleh kepastian hukum dan terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” tegasnya.

Dalam seminar tersebut, Ossy Dermawan menjadi panelis bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani.

Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi utama menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menghadapi tantangan geopolitik global.(rls:tomy/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *