Dari Paroki Olilit Barat: Wajah Baru Kebijakan Ekologi dan Transparansi Kepulauan Tanimbar
OLILIT BARAT, https://lensa publik.my.id – Rabu (2/9/2026) | Di bawah naungan kekhidmatan Perayaan Misa dan Syukuran Yubileum 100 Tahun Kedatangan Misionaris Suster Putri Bunda Hati Kudus (PBHK), sebuah komitmen penting bagi masa depan lingkungan hidup di Kepulauan Tanimbar ditegaskan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara lugas menyuarakan arah kebijakan baru: menghentikan operasional Hak Pengusahaan Hutan (HPH) demi memelihara ekosistem warisan leluhur Bumi Duan Lolat sekaligus menyongsong era ekonomi hijau.
Usai perayaan yang berlangsung di Halaman Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus, Olilit Barat, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa, didampingi Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak, MKM, memaparkan pandangan strategis Pemkab dalam menjawab perhatian publik serta sorotan yang dilayangkan Uskup Diosis Amboina, Mgr. Seno Ngutra, mengenai tata kelola hutan adat.
Pergeseran Paradigma Pembangunan
Langkah Pemkab Kepulauan Tanimbar ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan sebuah refleksi mendalam atas pentingnya keberlanjutan lingkungan. Pemerintah daerah menilai pemanfaatan sumber daya alam tidak lagi harus bertumpu pada pola eksploitasi konvensional, melainkan beralih pada pemeliharaan ekosistem yang bernilai ekonomi tinggi melalui skema perdagangan karbon (carbon trading).
Sejak awal masa kepemimpinannya, tekad untuk mengakhiri skema HPH telah menjadi ikhtiar utama jajaran pimpinan daerah. Langkah ini diambil dengan kesadaran penuh bahwa perlindungan terhadap hutan adat dapat berjalan selaras dengan upaya peningkatan pendapatan daerah.
“Saya bersama Ibu Wakil Bupati sejak awal menjabat sudah mempunyai tekad untuk menutup HPH. Kenapa harus ditutup? Karena hari ini ada cara lain untuk mendapatkan pendapatan daerah tanpa harus merusak hutan,” ujar Bupati Jauwerissa.
Ia tidak menampik bahwa sektor HPH selama ini memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, di tengah perkembangan global saat ini, mekanisme pendanaan berkelanjutan seperti carbon credit menawarkan solusi yang jauh lebih bijaksana.
“Negara bisa mendapatkan hasil dengan membantu merawat hutan sehingga kita bisa menjual carbon credit. Pertanyaannya, kenapa kita harus merusak untuk mencari uang ketika kita bisa memelihara dan tetap mendapatkan uang? Kami berharap suara dari daerah ini didengar oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Benteng Adat dan Evaluasi Birokrasi
Selain menggarisbawahi arah kebijakan ekologis, Pemkab Tanimbar juga memberikan perhatian khusus pada dinamika sosial dan tata kelola di tingkat tapak. Sorotan tertuju pada pertemuan antara para Kepala Desa dan pihak pengelola HPH yang baru-baru ini difasilitasi oleh Camat Wertamrian hingga melahirkan berita acara tertentu.
Dalam tata kelola wilayah adat, kedaulatan desa memegang peranan kunci. Bupati menegaskan bahwa persetujuan dari pemerintah desa merupakan benteng utama dalam melindungi kawasan hutan adat dari ancaman kerusakan lingkungan.
“Pertahanan terakhir perlindungan hutan itu ada di kepala desa. HPH hanya dapat beroperasi jika kepala desa memberikan izin. Kasus di Desa Sangliat Krawain dan Sangliat Dol misalnya, apabila pihak perusahaan dan kades sudah terlebih dahulu sepakat, Pemda tidak bisa berbuat banyak,” jelas Bupati Jauwerissa .
Kendati demikian, disiplin birokrasi dan transparansi prosedur tetap menjadi aspek penting yang tidak boleh dilangkahi. Pemkab Tanimbar menegaskan tidak akan tinggal diam apabila terdapat penanganan prosedur yang melampaui kewenangan yang ditetapkan.
“Jika ternyata pertemuan itu dimediation oleh camat tanpa sepengetahuan dan laporan kepada bupati, maka saya pastikan camat bersangkutan akan dievaluasi,” tambahnya.
Akuntabilitas dan Masa Depan Berkelanjutan
Komitmen perlindungan lingkungan ini turut diimbangi dengan upaya audit tata kelola keuangan daerah. Pemkab Kepulauan Tanimbar berencana melakukan penelusuran serta audit ulang terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi guna memastikan seluruh pengalokasiannya berjalan sesuai dengan asas tata kelola yang baik dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan catatan pemerintah daerah, operasional HPH di Tanimbar sempat terhenti sepanjang tahun 2025 sebelum kembali aktif pada tahun 2026.
“Biasanya dana reboisasi ditransfer langsung dari pusat ke daerah. Kami akan mengecek kembali alokasi dan penyalurannya di tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum,” pungkas Bupati Jauwerissa.
Sikap tegas pimpinan daerah Kepulauan Tanimbar ini mempertegas peta jalan pembangunan daerah ke depan. Dengan menyeimbangkan aspek ekologis, kearifan lokal, dan transparansi tata kelola publik, Bumi Duan Lolat bersiap melangkah menuju era baru pembangunan yang berkelanjutan.
Oleh: Joko
(Sumber: tanimbar.go.id)












