http://lensapublik.my.id | Buton Selatan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan pembekalan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton Selatan mengenai tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas hak masyarakat adat terhadap wilayah yang mereka kuasai.
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar pada Rabu (1/7/2026) tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai mekanisme sertipikasi tanah ulayat, mulai dari proses inventarisasi hingga penerbitan sertipikat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan administrasi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto Dwi Martono.
Ia menjelaskan, tahap pengadministrasian menjadi fondasi utama untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap tersebut dilakukan inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah guna mengetahui letak, luas, serta batas wilayah secara jelas.
Hasil dari proses tersebut dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar dalam proses pendaftaran berikutnya.
Slameto menambahkan, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbadan hukum, proses pendaftaran hanya dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan hukum agar sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.
“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Slameto mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan tetap memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh sebab itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring. Forum tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat hukum adat semakin memahami prosedur pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sehingga proses sertipikasi dapat berjalan tertib, memenuhi ketentuan hukum, serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.(rls: tomy/jk)












