http://lensapublik.my.id | Saumlaki – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan penempelan pengumuman data fisik dan data yuridis dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Kandar dan Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi PTSL sebagai salah satu tahapan dalam proses pendaftaran tanah, sekaligus untuk memenuhi asas publisitas sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Penempelan pengumuman dilakukan di kantor desa masing-masing agar masyarakat dapat mengetahui, mencermati, serta memberikan tanggapan terhadap data fisik maupun data yuridis bidang tanah yang telah didata sebelum ditetapkan dalam proses sertipikasi.

Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjelaskan bahwa penempelan pengumuman tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui dalam pelaksanaan program PTSL guna menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Pada hari Selasa, 30 Juni 2026 telah dilaksanakan kegiatan penempelan pengumuman data fisik dan data yuridis untuk memenuhi asas publisitas dalam kepemilikan tanah di Kantor Desa Kandar dan Desa Namtabung, Kecamatan Selaru, oleh Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2026,” demikian keterangan Panitia Ajudikasi PTSL.

Melalui tahapan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memastikan kesesuaian data yang diumumkan serta menyampaikan keberatan atau masukan apabila ditemukan perbedaan terhadap data kepemilikan tanah yang telah didaftarkan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah melalui proses pendaftaran yang dilaksanakan secara sistematis, lengkap, dan transparan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan PTSL sesuai ketentuan yang berlaku guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(rls:kantahtanimbar/jk)












