http://lensapublik.my.id | Saumlaki – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Tanimbar, khususnya Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident), terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, transparan, dan humanis kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan administrasi kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pantauan di lokasi pelayanan pada Jumat (3/7/2026) menunjukkan personel Unit Regident melayani masyarakat sejak pagi dengan penuh kesiapsiagaan.
Berbagai layanan administrasi diberikan, mulai dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan masa berlaku SIM, pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga pemeriksaan fisik kendaraan sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Samuel Siahaya, S.H., menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu fokus utama Polres Kepulauan Tanimbar dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Pelayanan yang kami lakukan adalah bagian dari komitmen nyata untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan mudah, cepat, bebas dari pungutan liar, serta memberikan kenyamanan bagi setiap pemohon,” ujar Kasat Lantas.
Selain mengutamakan kecepatan pelayanan, personel Unit Regident juga secara aktif memberikan edukasi, pendampingan, serta panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pengisian formulir dan tahapan administrasi. Langkah tersebut dilakukan agar setiap pemohon dapat memahami prosedur yang harus dilalui tanpa mengalami kesulitan.

Di sela-sela pelayanan, personel Sat Lantas turut menyampaikan edukasi mengenai keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.
Melalui konsistensi pelayanan di Unit Regident Sat Lantas, Polres Kepulauan Tanimbar berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan bermotor.
Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan, menyampaikan pengaduan, maupun memperoleh informasi terkait pelayanan kepolisian agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.(jk)












