http://lensapublik.my.id | Saumlaki, 30 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan pada Selasa (30/6/2026) sebagai bagian dari proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan teknis untuk mendukung percepatan pelayanan perizinan berusaha yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Peninjauan lapangan dilakukan guna memastikan kesesuaian antara kondisi fisik objek di lapangan dengan data administrasi dan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar teknis dalam pengambilan keputusan penerbitan PKKPR sehingga memiliki tingkat akurasi yang tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian kondisi fisik di lapangan dengan data administrasi dan rencana pemanfaatan ruang, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar teknis yang akurat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” demikian disampaikan dalam keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepastian hukum.
“Melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, berkualitas, dan mendukung iklim investasi yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” demikian komitmen yang disampaikan dalam keterangan resmi tersebut.
Pelaksanaan peninjauan lapangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan investasi melalui penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang efektif, sekaligus memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rls:kantahtanimbar/jk)












