http://lensapublik.my.id | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah daerah.
Sinergi tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan sembilan program kerja sama yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat maupun aset pemerintah daerah, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Program kolaboratif tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan sembilan program itu juga ditujukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, memperkuat legalitas aset pemerintah daerah, serta mendukung optimalisasi pengelolaan aset dan penerimaan daerah.
Sebagai tahap awal implementasi, Kementerian ATR/BPN menetapkan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara sebagai pilot project pelaksanaan sembilan program transformasi tersebut.

Melalui pelaksanaan proyek percontohan itu, pemerintah berharap lahir model pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih efektif, efisien, transparan, serta dapat direplikasi di berbagai daerah lainnya di Indonesia.
Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang lebih baik.(rls:kantahtanimbar/jk)












