Wakil Bupati Tanimbar Buka Bimtek Peta Zona Nilai Tanah, Perkuat Tata Kelola Pertanahan

http://lensapublik.my.id | Saumlaki, 10 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola pertanahan melalui penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hasil kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Wakil Bupati Resmi Membuka Kegiatan
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 itu diawali dengan acara pembukaan sekaligus pelaksanaan Bimbingan Teknis hari kedua. Pembukaan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar bersama jajaran Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem informasi nilai tanah di daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP), Kepala Subdirektorat Penyediaan dan Pemanfaatan Nilai Tanah, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Perkuat Akurasi Data Pertanahan
Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan meningkatkan kemampuan teknis para peserta dalam menyusun Peta Zona Nilai Tanah yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan peta tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pelayanan pertanahan, penilaian tanah, pengadaan tanah, serta penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Selain itu, data Zona Nilai Tanah juga diharapkan mampu memberikan kepastian nilai tanah bagi masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah dalam berbagai proses administrasi pertanahan.

Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci
Kementerian ATR/BPN menilai keberhasilan penyusunan Peta Zona Nilai Tanah tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Melalui sinergi dan kolaborasi antar instansi baik vertikal maupun daerah, diharapkan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat terlaksana secara efektif, akurat, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkeadilan,” demikian kutipan keterangan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dukung Investasi dan Pembangunan Daerah
Peta Zona Nilai Tanah memiliki fungsi strategis dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat.

Data nilai tanah yang tersusun secara sistematis akan menjadi dasar bagi berbagai kebijakan pemerintah, termasuk optimalisasi pendapatan daerah dan perencanaan pembangunan yang lebih terukur.

Melalui sinergi antara ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Bapenda, penyusunan Peta Zona Nilai Tanah diharapkan mampu menghasilkan basis data pertanahan yang komprehensif sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan daerah yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.(rls:kantahtanimbar/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *