Pesan Pastoral RD. Paulinus Serin di Balik Penolakan Izin HPH PT KJB di Kepulauan Tanimbar
Saumlaki | https://lensa publik.my.id – Minggu, 27 September 2026 – Gelombang penolakan terhadap aktivitas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena kembali memuncak. Dalam konferensi pers yang digelar Forum Gerakan Save Hutan Yamdena di Taman Kota Saumlaki, Minggu (27/9/2026) sore, elemen masyarakat adat bersama pimpinan umat beragama secara terbuka menyatakan sikap tegas menuntut penghentian seluruh operasional perusahaan kayu tersebut.
Langkah ini diambil setelah Forum melakukan konsolidasi intensif di tingkat akar rumput sejak awal Agustus 2026. Forum yang diinisiasi tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum asal Kecamatan Wertamrian tersebut bergerak mendengarkan langsung keresahan masyarakat adat di desa-desa yang terdampak langsung oleh aktivitas penebangan kayu.
Mandat Moral dari Desa dan Landasan Pastoral
Perjuangan menyelamatkan ruang hidup Pulau Yamdena tidak sekadar lahir dari retorika ruang publik, melainkan berdasar pada dokumen resmi penolakan yang ditandatangani oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, tokoh perempuan, hingga pemuda. Desa-desa yang secara resmi telah menyatakan penolakan tertulis antara lain Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Desa Tumbur, sementara beberapa desa lain masih dalam proses konsolidasi.
Penasihat Forum Gerakan Save Hutan Yamdena yang juga Pastor Paroki Santo Petrus dan Paulus Lorulun, RD. Paulinus Serin, menegaskan bahwa keterlibatan Gereja Katolik Keuskupan Amboina dalam gerakan lingkungan ini memiliki rekam jejak sejarah panjang serta pijakan ajaran yang kuat.
”Saya hadir di sini mewakili teman-teman Pastor yang bertugas di wilayah Kecamatan Wertamrian dan sebagai putra asli Wertamrian, sekaligus mewakili Gereja Katolik Keuskupan Amboina untuk hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujar RD. Paulinus Serin di hadapan awak media.
Pastor yang akrab disapa Pastor Poly ini menjelaskan, keterlibatan Gereja Katolik menolak masuknya ekspansi HPH di Tanimbar telah berlangsung sejak dekade 1990-an pada masa Pastor Thomas Ratuanak atas utusan Uskup Andreas Sol, M.S.C., dilanjutkan aksi demonstrasi bersama masyarakat pada tahun 2012 dan 2017.
Dari kacamata pastoral, RD. Paulinus Serin merujuk pada Ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan oleh Paus Fransiskus. Ensiklik tersebut menyerukan pertobatan ekologis dan kewajiban moral setiap manusia untuk merawat alam ciptaan sebagai “rumah kita bersama”.
”Bumi adalah rumah kita bersama, bukan hanya milik para pengusaha tetapi juga teristimewa kaum miskin dan yang tertindas. Ketika ada bagian rumah yang bocor, semua penghuni akan merasakan penderitaan. Kerusakan hutan selalu menciptakan krisis ekologis dan krisis sosial. Oleh karena itu, kita menempuh jalan pertobatan ekologis untuk tidak merusak alam,” tegas RD. Paulinus Serin.
Sejarah Pergolakan dan Ancaman Keanekaragaman Hayati
Wakil Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Julius Kelbulan, S.Sos., memaparkan fakta historis mengenai resistensi masyarakat Tanimbar terhadap perizinan hutan. Menurutnya, konflik agraria dan kehutanan di Yamdena telah berlangsung hampir tiga dekade, mulai dari masuknya HPH pada 1992, PT Motra Agung dan Inhutani pada 1995, hingga terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 117/Menhut-II/2009 bagi PT KJB dengan konsesi mencapai lebih dari 93 ribu hektare.
”Hampir 30 tahun pergolakan ini sudah ada. Wilayah operasi terus bergeser hingga masuk ke wilayah pemukiman dan wilayah adat kami tanpa komunikasi yang transparan. Pohon endemik seperti kayu torim lambat laun akan punah jika ini dibiarkan,” ungkap Julius Kelbulan.
Ia menambahkan, kekhawatiran masyarakat sangat beralasan karena dampaknya tidak hanya hilangnya tegakan pohon, tetapi juga rusaknya kawasan tangkapan air dan terancamnya rantai pangan lokal. Forum menyoroti ketidakjelasan lokasi persis izin konsesi di lapangan serta minimnya keberhasilan program pembibitan kembali oleh pihak perusahaan.
Persiapan Aksi Konstitusional dan Ritual Adat Sweri
Guna menyuarakan aspirasi tersebut secara formal, Forum mengagendakan aksi demonstrasi damai pada Senin, 28 September 2026. Aksi yang diproyeksikan diikuti sekitar 500 perwakilan masyarakat adat ini akan bergerak dari titik kumpul Kantor Pertanahan menuju Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Koordinator Aksi, Johanis D.B. Malindir, SH., MH., menjelaskan bahwa perjuangan ini ditempuh melalui jalur litigasi dan non-litigasi secara tertib, demokratis, dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
”Besok kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka. Di akhir orasi, masyarakat akan melaksanakan ritual adat Sweri dan Sasi. Hukum adat adalah bagian terintegrasi dari sistem hukum nasional. Melalui Sweri, secara adat kami melarang seluruh aktivitas penebangan sampai izin resmi PT KJB dicabut oleh pemerintah,” jelas Johanis D.B. Malindir.
Penasihat Forum lainnya, Drs. Josep Malindar, M.Si., turut menambahkan bahwa langkah hukum adat ini diambil karena aktivitas HPH dinilai telah nyata merusak tatanan lingkungan Yamdena, sehingga pemulihan eksistensi hutan harus dilakukan melalui komitmen adat yang mengikat.
Forum menekankan bahwa aksi publik ini bukan bentuk permusuhan terhadap pihak tertentu, melainkan wujud tanggung jawab moral untuk menyerahkan berkas rekomendasi penolakan desa kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hingga diteruskan ke Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, media masih terus berusaha menghubungi pihak PT Karya Jaya Berdikari (KJB) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendapatkan konfirmasi resmi.
(Sumber: Konferensi Pers Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Saumlaki, 27 September 2026)












