http://lensapublik.my.id | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi berbagai informasi terkait pertanahan. Pasalnya, masih banyak mitos yang beredar dan dipercaya, padahal tidak seluruhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui media sosial resminya, Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi, melainkan mencari fakta dan memahami prosedur pertanahan secara benar.
Kementerian ATR/BPN menyampaikan, “Halo SobATRBPN, mitos soal pertanahan sering terdengar meyakinkan, padahal belum tentu benar. Jadi, jangan langsung percaya sebelum mencari tahu fakta sebenarnya. Telusuri informasinya, pahami prosesnya, biar tidak mudah termakan kabar simpang siur.”

Dalam materi edukasi tersebut, ATR/BPN meluruskan sedikitnya tiga mitos yang masih sering dijumpai di masyarakat.
Pertama, anggapan bahwa kepemilikan Girik, Letter C, atau Petok D secara otomatis menjamin keamanan status tanah. Faktanya, dokumen tersebut hanya merupakan salah satu bukti administrasi dan bukan merupakan sertipikat hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua, anggapan bahwa tanah warisan tidak perlu didaftarkan atau disertipikatkan. ATR/BPN menegaskan, tanah warisan tetap perlu didaftarkan untuk menghindari sengketa antar ahli waris, mempermudah proses balik nama, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Ketiga, persepsi bahwa tanah kosong dapat langsung diakui atau dimanfaatkan karena dianggap tidak memiliki pemilik. Menurut ATR/BPN, tanah yang tampak kosong belum tentu tidak memiliki hak. Oleh karena itu, masyarakat harus melakukan pengecekan data fisik maupun data yuridis sebelum memanfaatkan atau melakukan transaksi atas tanah tersebut.
Kementerian ATR/BPN juga menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah dimulai dari administrasi pertanahan yang tertib. Karena itu, setiap proses pertanahan harus dilakukan sesuai prosedur agar masyarakat terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui edukasi berkelanjutan, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dan administrasi pertanahan yang benar, sehingga setiap hak atas tanah memperoleh perlindungan hukum yang jelas serta dapat meminimalkan munculnya konflik di bidang pertanahan.(rls:kantahtanimbar/jk)












