http://lensapublik | Saumlaki – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna mematangkan pelaksanaan penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (26/6/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah pusat hingga daerah.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan melalui Subdirektorat Penyediaan dan Pemanfaatan Nilai Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pembahasan difokuskan pada strategi penyusunan Peta Zona Nilai Tanah sebagai dasar penentuan tarif pelayanan pertanahan, referensi pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta acuan dalam penetapan nilai pasar tanah yang transparan, adil, dan akuntabel.
“Kehadiran Peta ZNT yang akurat akan menjadi acuan penentuan tarif pelayanan pertanahan, referensi dalam pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta krusial dalam menentukan nilai pasar tanah yang transparan, adil, dan akuntabel,” demikian disampaikan dalam keterangan kegiatan.

Dalam rapat tersebut, para peserta juga membahas rencana pelaksanaan kegiatan, pembagian tugas dan tanggung jawab antarinstansi, mekanisme pengumpulan data lapangan, serta strategi pelaksanaan agar penyusunan Peta ZNT dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penyusunan Peta ZNT, rapat turut membahas persiapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyusunan perencanaan pembangunan yang lebih terarah.
“Sinergi ini diharapkan dapat mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah secara lebih optimal, guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta perencanaan pembangunan yang lebih terarah di Bumi Duan Lolat,” demikian keterangan resmi.
Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(rls:kantahtanimbar/jk)












