http:lensapublik.my.id | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat literasi masyarakat di bidang pertanahan melalui penyebarluasan informasi edukatif mengenai berbagai istilah yang kerap digunakan dalam layanan pertanahan.
Melalui unggahan media sosial resminya, ATR/BPN mengajak masyarakat untuk lebih memahami terminologi pertanahan agar dapat mengakses layanan secara tepat dan memperoleh informasi yang akurat dari sumber resmi pemerintah.
Dalam publikasi tersebut, ATR/BPN menyoroti masih adanya masyarakat yang merasa bingung terhadap sejumlah istilah teknis yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan. Karena itu, ATR/BPN menghadirkan infografis edukatif yang memuat penjelasan berbagai istilah penting yang sering dijumpai dalam layanan pertanahan.
“Halo #SobATRBPN, masih bingung dengan istilah-istilah di layanan pertanahan? Mari sini Minaru jelaskan lengkapnya pada infografis berikut, Sob,” tulis ATR/BPN dalam publikasi resminya.
Langkah edukatif ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap layanan pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui penyebaran informasi yang sederhana dan mudah dipahami, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami proses administrasi pertanahan, hak-hak atas tanah, serta berbagai layanan yang tersedia di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Program literasi tersebut juga sejalan dengan komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya, sekaligus mendukung percepatan terwujudnya data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi secara nasional.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi pertanahan melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari kesalahpahaman maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya ini menjadi bagian dari semangat ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik melalui program Indonesia Lengkap, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern dan berkelanjutan. (rls: kantahtanimbar/jk)














