Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Tahan Pria 50 Tahun Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas

Tegas Proses Hukum, Polres Kepulauan Tanimbar Jebloskan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kebutuhan Khusus ke Tahanan

​KORMORMOLIN | https://lensapublik.my.id – Jumat, 09 Oktober 2026. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial YR (50). Langkah tegas ini diambil atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan penyandang disabilitas.

​Peristiwa keji tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIT di kediaman salah satu warga di Desa Alusi Krawain, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

​Kronologi Kejadian

​Aksi penyusupan tersebut bermula saat korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial AR yang memiliki kebutuhan khusus (tidak dapat berbicara dan berjalan), sedang tertidur bersama dua saudara laki-lakinya di ruang tamu. Pelaku YR (50) diduga masuk secara diam-diam melalui pintu dapur.

​Saat berada di dekat korban, pelaku melakukan aksi pencabulan dengan memegang area sensitif korban. Tindakan tersebut membuat korban terkejut hingga berteriak. Mendengar teriakan korban, pelaku panik dan langsung melarikan diri melalui jalur yang sama.

​Ibu korban yang terbangun akibat teriakan tersebut segera menghampiri anaknya. Melalui isyarat tangan dan bahasa tubuh, korban menunjukkan bagian dadanya sembari mengarah ke area dapur. Ibu korban yang bergegas mengecek ke dapur masih sempat melihat pelaku berlari meninggalkan lokasi.

​Keluarga Menolak Upaya Damai

​Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan. Pihak keluarga yang tidak menerima perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kormomolin agar diproses secara hukum.

​Pasca-kejadian, pihak pelaku sempat berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk meminta maaf dan menyelesaikan kasus secara damai. Namun, keluarga korban dengan tegas menolak permohonan tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum demi keadilan.

​Langkah hukum ini diambil mengingat perbuatan pelaku dinilai sangat tidak manusiawi, terlebih pelaku diketahui pernah melakukan perbuatan serupa terhadap ibu korban pada tahun 2025 lalu. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku.

​Komitmen Kepolisian dan Ancaman Pasal

​Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menargetkan kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas.

​“Saat ini, tersangka YR telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said.

​Iptu Rivaldy menambahkan bahwa penahanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Tanimbar dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Kepolisian juga mengapresiasi keberanian keluarga korban yang tanggap melaporkan kejadian ini dan mempercayakan penanganan penuh kepada aparat penegak hukum.

​Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen mengawal kasus ini hingga persidangan demi tegaknya keadilan.

​(Editor: joko)

(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *