Nusron: Pelayanan Pertanahan Harus Berorientasi Kepuasan

https://lensa publik.my.id | Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 28 Juli 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak mitra kerja, khususnya Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan.

Ajakan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan yang berlangsung di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Nusron, penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, IPPAT dan pemerintah daerah menjadi penting karena sekitar 75 persen tugas pokok Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan pelayanan pertanahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia menegaskan, orientasi kebijakan publik harus menempatkan kepuasan pemohon sebagai salah satu ukuran utama keberhasilan pelayanan. Karena itu, setiap model pelayanan pertanahan perlu memiliki ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Menteri Nusron.

Nusron menekankan, pelayanan pertanahan tidak cukup hanya diselenggarakan secara administratif, tetapi harus memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat sebagai pemohon.

Setiap tahapan layanan diharapkan memiliki prosedur yang jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui proses dan hasil layanan yang diberikan.

Dalam konteks optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pertanahan, sinergi antara Kementerian ATR/BPN, IPPAT dan Pemda Jawa Barat melalui Bapenda dinilai penting untuk memperkuat koordinasi antarlembaga.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan pertanahan yang semakin efektif, terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat pengelolaan potensi penerimaan daerah dari sektor pertanahan.

Penekanan terhadap kepuasan pemohon menunjukkan bahwa masyarakat ditempatkan sebagai titik utama dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Keberhasilan pelayanan tidak semata-mata dilihat dari terselesaikannya proses administrasi, tetapi juga dari kemudahan, kepastian dan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.

Penguatan sinergi dengan IPPAT dan pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mendorong transformasi pelayanan pertanahan agar semakin profesional, terukur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Editor: joko)
(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *