Forum Save Hutan Yamdena Peringatkan PT KJB, Mediasi Jangan Diabaikan
Saumlaki | https://lensa publik.my.id – Jumat, 6 November 2026. Koordinator Divisi Hukum Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Johanis D.B. Malindir, memperingatkan manajemen PT Karya Jaya Berdikari (KJB) agar menghormati keputusan masyarakat adat, sweri dan sasi, serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait penghentian sementara aktivitas perusahaan. Ia menegaskan, apabila berbagai upaya penyelesaian melalui jalur damai terus diabaikan, masyarakat adat berpotensi mengambil langkah tegas sebagai bentuk mempertahankan hak dan kehormatan adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Malindir menyusul polemik aktivitas PT KJB di kawasan hutan Yamdena, termasuk dugaan kegiatan pemuatan kayu di logpond, setelah Bupati Kepulauan Tanimbar menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas penebangan, pemuatan, pengangkutan, dan pengiriman kayu.

Malindir: Masyarakat Adat Sudah Memilih Jalan Damai
Malindir menjelaskan, masyarakat adat bersama Forum Gerakan Save Hutan Yamdena selama ini telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui dialog, negosiasi, dan mediasi dengan melibatkan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait.
Namun, menurutnya, upaya tersebut perlu dihormati dan tidak boleh dilemahkan oleh tindakan sepihak yang berpotensi memancing ketegangan di tengah masyarakat.
“Masyarakat adat itu kemarin sudah pilih untuk menggunakan jalur damai. Kita bernegosiasi untuk menyelesaikan sebuah persoalan dengan memediasi semua pihak, sehingga kita dapat titik temu dalam hal menyelesaikan persoalan tersebut,” ungkap Malindir.
Ia mengingatkan, apabila pendekatan yang dinilai mengabaikan kewibawaan masyarakat adat dan pemerintah daerah terus berlangsung, bukan tidak mungkin muncul reaksi lebih luas dari masyarakat.
“Kalau hari ini urusan masih terus saja mengambil langkah yang seolah-olah melecehkan wibawa masyarakat adat dan melecehkan pemerintah daerah, maka jangan salah. Jangan kita saling menyalahkan, karena nanti langkah tegas itu bisa saja diambil oleh masyarakat adat,” tegasnya.

Sweri dan Sasi Memiliki Nilai Sakral
Menurut Malindir, pelaksanaan sweri dan sasi di lokasi logpond PT KJB bukan sekadar simbol atau seremoni adat. Keduanya merupakan bentuk keputusan masyarakat adat yang memiliki nilai sakral dan mengikat dalam kehidupan sosial masyarakat setempat.
Ia menjelaskan, masyarakat adat sebelumnya telah menyampaikan sikap dan komitmen melalui surat pernyataan, termasuk kemungkinan mengambil langkah adat apabila keputusan tersebut tidak dihormati.
Karena itu, Forum mengaku tidak dapat memastikan ataupun mengendalikan seluruh kemungkinan reaksi masyarakat apabila keputusan adat terus diabaikan.
“Karena secara nyata mereka telah berkomitmen lewat surat pernyataan itu bahwa ketika tidak diindahkan, maka langkah terakhir adalah pengusiran secara paksa dari luar dari hutan Yamdena,” ujarnya.
Malindir mengingatkan bahwa sikap masyarakat tersebut telah disampaikan sejak awal aksi penyampaian aspirasi, termasuk melalui surat-surat yang telah diteruskan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat agar memberikan perhatian serius sebelum persoalan berkembang menjadi ketegangan di lapangan.

Dampak Kehutanan Dinilai Semakin Membebani Masyarakat
Selain persoalan keputusan adat dan penghentian sementara operasional perusahaan, Malindir menyoroti dampak aktivitas pemanfaatan hutan terhadap kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan ekonomi pada kawasan hutan.
Ia menilai, aktivitas pemanfaatan hutan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terkait keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan manfaat yang diterima masyarakat pemilik petuanan.
Malindir mencontohkan kondisi Desa Sangliat Krawain yang menurutnya memiliki lebih dari seribu dusun atau lokasi pemanfaatan hasil hutan, termasuk kawasan yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat.
Jika kondisi tersebut dibandingkan dengan empat desa terdampak, ia menilai semakin banyak masyarakat yang berpotensi mengalami penurunan pendapatan akibat berkurangnya akses terhadap sumber penghidupan di hutan.
“Ruang gerak hidup masyarakat adat itu semakin hari semakin terjepit,” katanya.
Ia meminta PT KJB mempertimbangkan kembali keberadaan dan dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat, mengingat kegiatan pemanfaatan hutan telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi keuntungan dan kerugian perusahaan, tetapi juga dari keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

Penasihat Forum Soroti Tanggung Jawab Moral Perusahaan
Dalam kesempatan yang sama, Penasihat Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, RD. Thomas Ratuanak, menjelaskan kehadiran para pastor dalam forum tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan pastoral untuk mendampingi masyarakat serta menjaga agar perjuangan tetap berlangsung secara damai.
Ia menegaskan, kehadiran para tokoh agama bukan untuk kepentingan tertentu, melainkan memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan tanpa menimbulkan tindakan anarkis maupun gangguan keamanan.
“Kami bersama mau bahwa semua gerakan yang baik dari manapun, termasuk Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, itu semua berjalan baik, tidak menciptakan anarkis atau hal-hal yang tidak diinginkan dalam kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Ratuanak juga menyampaikan pandangannya mengenai rekam jejak kegiatan perusahaan pemanfaatan hasil hutan di Tanimbar sejak dekade 1990-an.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan manfaat nyata dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayah mereka, bukan justru menghadapi persoalan lingkungan dan berkurangnya ruang penghidupan.
Ia menilai, tanggung jawab perusahaan tidak cukup hanya berlandaskan izin dari pemerintah pusat, tetapi juga harus memperhatikan hubungan dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
“Kalau dia merasa bahwa dia sebagai pengelola hutan dan warga masyarakat yang punya petuanan, harus bersama-sama berbicara. Tetapi dia buat aturan-aturan sepihak yang hanya menguntungkan dia sebagai pengusaha. Tapi akhirnya mengorbankan masyarakat,” tegas Ratuanak.
Ia turut menyoroti kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang wilayahnya menjadi tempat pemanfaatan hasil hutan. Menurutnya, tanggung jawab tersebut harus diwujudkan melalui program yang memberikan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Forum Desak Pemerintah dan Perusahaan Segera Bertindak
Sebelumnya, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena telah melayangkan surat teguran keras dan peringatan terbuka kepada manajemen PT KJB melalui surat Nomor 15/FG-SHY/XI/2026 tertanggal 3 November 2026.
Surat tersebut memuat tujuh tuntutan, antara lain menghentikan pendekatan sepihak kepada pemerintah desa untuk memperoleh persetujuan pembukaan sweri dan sasi, tidak menggunakan dana CSR sebagai instrumen untuk memengaruhi sikap masyarakat, serta menghentikan pemuatan dan pengeluaran kayu dari logpond.
Forum juga meminta perusahaan menghormati keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar melalui surat Nomor 500-4.1/1385/2026 tentang penghentian sementara aktivitas penebangan dan pemuatan kayu.
Selain itu, Forum mengacu pada rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 170-09/REK/XI/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang mendorong penyelesaian persoalan melalui mediasi antara PT KJB dan empat desa terdampak, yakni Arui Das, Arui Bab, Sangliat Krawain, dan Sangliat Dol.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD juga menyoroti penyelesaian kewajiban perusahaan, persoalan sasi adat, peninjauan standar kompensasi kayu, serta realisasi dana CSR yang telah disepakati.
Forum berpandangan, seluruh persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme resmi yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, dan perusahaan, bukan melalui kesepakatan sepihak.

PT KJB Diharapkan Berbesar Hati
Malindir kembali meminta manajemen PT KJB untuk berbesar hati dan mempertimbangkan dampak jangka panjang aktivitas perusahaan terhadap masyarakat Tanimbar.
Ia berharap perusahaan tidak hanya memperhitungkan kepentingan operasional, tetapi juga memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan sumber penghidupan mereka.
“Saya juga berharap untuk unsur-unsur terkait pimpinan di kabupaten, di provinsi atau di Jakarta ketika menerima itu, tolong untuk sikapi dengan bijaksana,” ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Manager PT KJB, Fitra Yuda, memberikan tanggapan bahwa dirinya sedang berada di camp dan belum dapat memastikan waktu untuk bertemu.
“Selamat siang juga Pak. Mohon maaf sebelumnya, posisi saya saat ini berada di camp. Nanti saya infokan kalau ada waktu untuk ketemu. Terima kasih,” demikian balasan Fitra Yuda melalui WhatsApp.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan substantif dari pihak manajemen PT KJB mengenai sejumlah keberatan dan tuntutan yang disampaikan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena. Media ini tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Perjuangan Damai dan Masa Depan Yamdena
Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata menyangkut keberadaan sebuah perusahaan, melainkan juga kehormatan masyarakat adat, perlindungan hutan sebagai ruang hidup, serta masa depan generasi Yamdena.
“Kami tidak sedang mencari benturan dengan siapa pun. Kami hanya meminta perusahaan menghormati masyarakat adat, menghormati keputusan pemerintah, dan tidak menjadikan uang sebagai alat untuk memisahkan masyarakat dari tanah, hutan, serta nilai-nilai leluhurnya,” demikian penegasan Forum.
Forum berharap pemerintah daerah dan seluruh instansi berwenang segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Editor: joko
(Sumber: Siaran Pers Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, keterangan Koordinator Divisi Hukum Forum Johanis D.B. Malindir, Penasihat Forum RD. Thomas Ratuanak, dokumen rekomendasi DPRD KKT, surat Bupati Kepulauan Tanimbar, surat teguran Forum, dan konfirmasi Manager PT KJB Fitra Yuda)














