DAERAH  

Hadapi Sidang Perdana penggelapan Irza Prasetya Tanpa Pengacara Buat Kecewa Persidangan

LENSA PUBLIK,- Sidang Perdana kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Terdakwa Irza Prasetya (23) tehadap bos PT Catur Putra Manggal Junaidi alias Ajun (52) di Palembang, di gelar di pengadilan negeri Palembang pada Kamis (24/9/2026).

Sidang yang pada Selasa (23/9/2026) lalu tersebut sempat tertunda dan dilanjutkan pada hari kamis siang ini. namun pada lanjutan sidang perdana yang berlangsung tersebut Terdakwa Irza Prasetya Yang kembali hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya maju dalam persidangan tersebut, dipertanyakan oleh Hakim ketua Sidang Afrizal Hadi, SH, MH. Kemana keberadaan Kuasa hukum yang mendampingi sehingga tidak bisa hadir di persidangan hari ini, oleh karena itu akhirnya sidang kembali tertunda untuk yang kedua kalinya. namun pertanyaan Hakim tersebut dijawab oleh Terdakwa Irza Prasetya,”Mungkin Kuasa hukum saya tidak mengetahui adanya Persidangan ini,”ucap Irza Prasetya.

Dan disitu hakim kembali menegaskan bahwa kuasa hukum yang sudah ditunjuk harus mendampingi Persidangan tersebut.

Jika hari Senin nanti Kuasa hukumnya Masih tidak hadir, maka hakim mengatakan pengadilan akan menunjuk advokad Posbakum untuk mendampingi terdakwa Irza Prasetya,

sebab persidangan harus berjalan sehingga tidak menghambat jalannya persidangan
Untuk itu sidang yang berlangsung pada hari ini di tunda kembali dan dilanjutkan pada Senin (28/9/2026) nanti.

Dalam kesempatan tersebut Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., selaku kuasa hukum dari Junaidi (Ajun) menyampaikan kekecewaannya.

kepada awak media Jasmadi menyampaikan ketidakpuasannya Dalam persidangan hari ini yang telah tertunda sebanyak dua kali.

Jasmadi mengatakan, ketentuan mengenai kondisi ketika advokat berhalangan telah diatur dalam Pasal 252 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

karna menurut UUD 252 ayat (2) KUHP baru disebutkan bahwa apabila advokat berhalangan, terdakwa atau asosiasi advokat menunjuk penggantinya.

Selanjutnya, Pasal 252 ayat (3) juga menyatakan, apabila pengganti tersebut tidak ada atau juga berhalangan, persidangan dapat dilanjutkan,”Ujarnya Jasmadi.

“Kami juga sahabat prapradilan boleh memberikan masukan dan analisa hukum kepada hakim,

sehingga perkara yang sedang disidangkan terang benderang,”ungkapnya Jasmadi.

Lebih lanjut Jasmadi juga mengatakan,”Terkait apa yang disampaikan oleh terdakwa (Irza) tadi bahwasannya dia hanya mengambil uang sebesar Rp 600.000 itu,

justru penasehat hukumnya harus hadir guna membuktikan kesalahannya, apa kemudian konsekuensi hukumnya nanti seperti apa.

Dan sekarang ini karena tidak hadirnya kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya ini, sehingga agenda-agenda persidangan ini terhambat,”Jelas Jasmadi.

Dalam kesempatan tersebut juga Desmond, SH, Kuasa hukum dari Junaidi (Ajun) juga menambahkan dalam wawancara tersebut Dasmon juga mengungkapkan kekecewaannya,

“Kami dari kuasa hukum korban dari Junaidi (Ajun) sangat- sangat kecewa kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

karena kami sudah menghadiri sidang ini sebanyak dua kali, namun sidang ini hanya dibuka kemudian ditunda kembali,”ucap Jasmadi.

“Artinya disini kami berharap keadilan untuk klien kami juga, selaku korban Junaidi (Ajun) biar dibuktikan apa benar klien kami ini korban dan si terdakwa Irza Prasetya ini pelaku,

oleh karena itu proses sidang ini harus berjalan dan kami berharap untuk siapapun kuasa hukum si terdakwa Irza Prasetya, mohon hadir jika kliennya tidak bersalah di persidangan ini hadir juga.

jangan sampai menghambat persidangan, namun apabila hari Senin nanti kami mengamati persidangan ini masih ditunda,”harapnya.

kami berjanji kami akan meminta kepada pengadilan akan membawa keluarga besar kami untuk meminta sidang dilanjutkan,

karena ini menjamin hak hukum bagi klien kami yang merupakan korban (Junaidi) dalam perkara penggelapan yang dilakukan subjek hukum manusia yang bernama Irza, untuk siapapun.

dan pengacaranya diminta hadir untuk membuktikan di dalam persidangan materil ini,

“Tidak ada alasan yang patut, surat tidak ada, pemberitahuan tidak ada,
Kita ini semuanya harus sama di hadapan hukum,
Kalau memang sidang ini diteruskan ya diteruskan saja,”Tegasnya.

Desmond juga menambahkan bahwa tadi ada ada hal yang tidak patut yang terjadi di dalam persidangan si terdakwa Irza Prasetya mengatakan tadi klien kami itu rasis dengan ucapan “Cina” itu sangat disayangkan karena kita semua adalah warga negara untuk Indonesia.

Kalau sampai hari Senin sidang ketiga ini tidak dilanjutkan kami akan menempuh upaya-upaya hukum untuk keadilan bagi klien kami,

jadi hari ini kami sangat-sangat kecewa tidak ada keadilan bagi klien kami tersebut,”Tandasnya Dasmon.

Selain itu juga Edi Medan dari Forum Cakar Sriwijaya juga menyoroti Ketidakhadiran kuasa hukum Irza Prasetya tersebut, “Kami dari forum cakar Sriwijaya kota Palembang, sangat kurang puas dengan adanya sidang ini,

Sudah dua kali belum putus tetapi ditunda
Kami ingin sidang dilanjutkan di hari Senin nanti kami minta sudah ada keputusan,”katanya.

“Perihal soal rasis tersebut sebenarnya kami sangat menyayangkan kenapa adanya bahasa rasis, karena semua yang ada di kota Palembang itu warga negara Indonesia,”terangnya Edi Medan.

“Disini kami berharap kedepannya untuk pihak yang sekarang bertugas, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya.

“kami juga dari pihak korban menuntut perihal ini,
ada apa sampai dua kali persidangan tetapi pengacara tersebut tidak hadir.

Untuk sidang lanjutan hari Senin insya Allah kami akan menghadiri persidangan dari pihak korban Junaidi (Ajun),”Tutup Edi Medan Ketua Forum Cakar Sriwijaya.

(Jovi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *