Berkas Lengkap, Polres Tanimbar Serahkan Tersangka Penghinaan Ras ke JPU
SAUMLAKI | https://lensapublik.my.id – Selasa, 06 Oktober 2026. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penistaan golongan berdasarkan ras kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tersangka berinisial NFB alias N diduga kuat melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berkas Perkara Dinyatakan P-21
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerbitkan Surat Nomor: B-1541/Q.1.13./Eoh.1/10/2026 tertanggal 02 Oktober 2026, yang menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar mengeluarkan Surat Nomor: B/40.e/X/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 05 Oktober 2026 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum diserahkan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar memastikan seluruh hak hukum dan kondisi kesehatan tersangka terpenuhi. Tersangka NFB menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh di Klinik Polres Kepulauan Tanimbar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Setelah berkas dan barang bukti diterima secara resmi, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki guna persiapan proses persidangan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses pelimpahan ini merupakan wujud kepastian hukum serta komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
”Hari ini kami telah menyerahkan tersangka NFB bersama seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Iptu Rivaldy Said.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk jaminan pemenuhan hak-hak tersangka.
Di akhir keterangannya, Iptu Rivaldy Said mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk senantiasa menjaga keharmonisan, saling menghormati antargolongan, menghindari tindakan diskriminatif, serta bijak dalam berinteraksi sosial maupun bermedia sosial.
(Editor: joko)
(Sumber: Tribratanews.polrestanimbar.com)












