HUT ke-81 RI, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan
https://lensa publik.my.id | Saumlaki, Senin, 17 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti, terintegrasi, modern, dan profesional bagi masyarakat.
Tiga transformasi yang diluncurkan tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin, 17 Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN menyebut ketiga transformasi tersebut sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat sekaligus bagian dari penguatan kualitas pelayanan pertanahan di Indonesia.
Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 446 Kantah
Salah satu transformasi yang mulai diterapkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini diberlakukan mulai 17 Agustus 2026 pada 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Melalui skema tersebut, masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah. Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari.
Pemohon juga dapat menentukan atau mengetahui kapan bidang tanah yang diajukan akan dilakukan pengukuran. Kepastian waktu tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam mengikuti tahapan pelayanan pertanahan.
“Layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 446 Kantah. Layanan ini memberikan kepastian waktu pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.”
Setelah proses pengukuran dilakukan, hasilnya akan diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT). Tahapan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses pelayanan Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 12 hari, sejak tahapan pelayanan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Terapkan Prinsip FIFO
Dalam pelaksanaannya, layanan Pengukuran Terjadwal menggunakan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan memperoleh pelayanan terlebih dahulu.
Penerapan prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Pelaksanaan Pengukuran Terjadwal menggunakan prinsip first in, first out (FIFO) sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.”
Transformasi layanan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sekaligus mendorong proses administrasi pertanahan yang lebih efektif dan terukur.
Bagian dari Transformasi ATR/BPN
Selain Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN juga meluncurkan Peralihan Hak Terintegrasi dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah.
Ketiga kebijakan tersebut menunjukkan arah transformasi kelembagaan dan pelayanan ATR/BPN yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga pada kepastian waktu, integrasi proses, serta penguatan organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi Kementerian ATR/BPN untuk memperkenalkan perubahan tersebut sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan pertanahan yang semakin maju dan modern.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan layanan Kementerian ATR/BPN dapat diakses melalui situs resmi www.atrbpn.go.id.
(Editor: joko)
(Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)












