lensapublik.my.id | Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Kamis, 6 Agustus 2026 – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kepulauan Tanimbar menggelar program “Polisi Mengajar” di SMA Negeri 10 Saumlaki, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang merupakan program unggulan Kapolda Maluku itu bertujuan menanamkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas kepada pelajar sejak dini.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Kepulauan Tanimbar, AKP J. Samponu, yang bertindak sebagai pemateri. Dalam penyampaiannya, ia membawakan dua materi utama, yakni kesadaran hukum serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pada sesi pertama, AKP J. Samponu menjelaskan pentingnya kesadaran hukum sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan yang mengikat, tetapi juga sebagai nilai yang mencerminkan kehidupan bersama yang tertib dan berkeadilan.

Ia juga memaparkan tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum kontinental, hukum agama, dan hukum adat. Secara khusus, ia menyoroti nilai-nilai hukum adat di Maluku yang menjunjung tinggi persaudaraan, solidaritas, penyelesaian konflik secara damai, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
“Inti dari hukum bersaudara atau adat di Maluku adalah mengutamakan pencegahan konflik demi menjaga hubungan baik, fokus pada pemulihan atau baku bae daripada sekadar menghukum, serta menjadi identitas kita dalam merawat janji leluhur untuk tetap hidup berdampingan,” ujar AKP J. Samponu di hadapan para siswa.
Pada materi berikutnya, Kasat Binmas menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian dari upaya melindungi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, AKP J. Samponu menjelaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi pengendara, di antaranya berkendara dengan penuh konsentrasi, tidak menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda.
Selain itu, pengendara juga diwajibkan menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor dan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil.
Kendaraan yang digunakan pun harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk kelengkapan spion, lampu, rem, ban, dan knalpot sesuai standar.
Melalui program Polisi Mengajar, Polres Kepulauan Tanimbar berharap para pelajar mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sekaligus menjadi generasi muda yang memiliki kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para siswa SMA Negeri 10 Saumlaki. Selain mengikuti materi, para peserta juga aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada pemateri. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. (Editor: joko)
(Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar)












