lensapublik.my.id | Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Rabu, 5 Agustus 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Utara, Polres Kepulauan Tanimbar, berhasil menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman, pengrusakan rumah, dan penganiayaan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara dilakukan melalui proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Tanimbar Utara, Rabu (5/8/2026) pagi. Mediasi ditempuh karena kedua belah pihak yang terlibat diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/8/2026) di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Proses mediasi dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tanimbar Utara, Aiptu Alexander G. Basaur, S.H.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak secara sukarela meminta agar perkara diselesaikan di luar jalur peradilan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan yang masih erat, di mana ibu dari kedua pihak merupakan saudara sepupu.
Berdasarkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara, pihak terlapor bersedia mengganti kerugian materiil berupa satu lembar kaca jendela rumah yang rusak serta menanggung seluruh biaya pengobatan pelapor akibat dugaan penganiayaan.
Sementara itu, pihak pelapor menerima permohonan maaf terlapor dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, baik terhadap dirinya maupun orang lain.

Ps. Kanit Reskrim Polsek Tanimbar Utara, Aiptu Alexander G. Basaur, S.H., menyampaikan bahwa seluruh proses mediasi berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Setelah tercapai kesepakatan, kedua belah pihak saling bersalaman sebagai bentuk perdamaian dan berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka.
Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara Iptu Everardus Fasse mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih penyelesaian secara musyawarah demi menjaga hubungan kekeluargaan.
“Kami (Polri) selalu mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif untuk perkara yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang damai dan kondusif di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.
Mediasi diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama di atas meterai oleh kedua belah pihak, para saksi, dan diketahui pihak kepolisian. Seluruh rangkaian penyelesaian perkara berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Editor: joko)
(Sumber: Humas Polres Kepulauan Tanimbar)












