Jelang Ramadhan 2026, Judi Berkedok Game Ketangkasan di Pangkalpinang Tetap Beroperasi: APH Tutup Mata?

Pangkalpinang, Lensapublik.my.id –

Ramadhan 2026 akan segera tiba, namun Perjudian berkedok game Ketangkasan di Kota Pangkalpinang masih berdiri kokoh, tegak dan tak goyah. Rabu, 18/02/2026.

Hal ini pun mengundang pertanyaan publik dan menjadi atensi bagi masyarakat kota Pangkalpinang dan sekitarnya, yang merasa resah dengan maraknya perjudian berkedok game ketangkasan.

“Masih marak bang, bahkan ada kurang lebih 3 Titik lokasi perjudian berkedok game ketangkasan. Herannya, APH terkesan tutup mata dan membiarkan. Ujar DN saat diwawancarai jejaring media ini.” Jelasnya.

Masih dikatakan oleh DN, bahwa sedikitnya 3 Lokasi perjudian berkedok game Ketangkasan beroperasi di Kota Pangkalpinang.

“Setidaknya ada 3 Lokasi perjudian berkedok game ketangkasan di Kota Pangkalpinang bang. ada V**O, ada G**D*N, dan Ada G*L***I.”

“Sepertinya para APH baik dari Polda Babel maupun Polresta Pangkalpinang telah mendapat koordinasi. Buktinya, aman-aman saja bang. Lanjut DN”

Hal serupa pun dikeluhkan oleh beberapa warga masyarakat asal kota Pangkalpinang yang mulai resah dengan aktifitas perjudian ini

“Jujur kami resah bang, namun apa daya. Kami gak bisa berbuat apa-apa. Perjudian ini seolah legal dan tanpa hambatan.”

“Mudah-mudahan di Ramadhan ini, dan dihari-hari berikutnya Polda Babel beserta jajaran mampu dan mau menindaknya.” Pasrah Ibu ST.

Kini dengan maraknya perjudian berkedok game Ketangkasan di Kota Pangkalpinang, menjadi atensi tersendiri dari masyarakat bahkan bisa menjadi noda coreng hitam bagi muka penegakan hukum di Kota Pangkalpinang dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

LARANGAN PERJUDIAN

Di indonesia, Aktivitas Perjudian dilarang dan diatur serta diancam dengan pidana.

Pada KUHP Baru (UU No. 1/2023) mempertegas larangan perjudian dalam Pasal 426 dan 427, di mana penyelenggara judi terancam penjara hingga 9 tahun atau denda Rp2 miliar, sementara pemain terancam penjara hingga 3 tahun atau denda Rp50 juta Aturan ini mencakup segala bentuk taruhan tanpa izin, termasuk judi online.

Sementara dilain sisi, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan dari APH baik dari Polresta Pangkalpinang maupun Polda Babel, namun meski upaya konfirmasi terus dilakukan, sayangnya hingga berita tayang belum ada satu tanggapan pun masuk kemeja redaksi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *