Metro, LENSA PUBLIK, –
Di tengah dinamika dunia kerja yang semakin fleksibel, dengan meningkatnya jumlah pekerja paruh waktu, freelancer, serta pekerja “gig” seperti ojek online dan tenaga digital, muncul pertanyaan krusial: apakah mereka memperoleh perlindungan sosial yang memadai? Bagi banyak pekerja yang tidak memiliki kantor, HRD, atau kontrak kerja jangka panjang, perlindungan semacam itu masih terasa jauh dari jangkauan. Namun, program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) membuka peluang bagi jaminan sosial yang inklusif dan berkelanjutan, asalkan para pekerja mau memanfaatkan dan mendaftar ke dalam program tersebut.
Saat ini, perekonomian Indonesia banyak ditopang oleh pekerja fleksibel, mulai dari freelancer, pekerja paruh waktu, hingga pekerja informal seperti petani, nelayan, asisten rumah tangga, pekerja kreatif, serta gig worker Gen Z yang sering berpindah proyek. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, jumlah pekerja sektor informal mencapai 86,58 juta orang, atau 59,40 persen dari total angkatan kerja. Artinya, mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berasal dari sektor non-formal. Namun, hingga 31 Desember 2024, tercatat hanya 9,9 juta peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini menunjukkan masih sangat rendahnya tingkat kepesertaan pekerja informal dibandingkan jumlah populasi kerjanya.
Tanpa struktur perusahaan yang jelas, pekerja non-formal menghadapi risiko tinggi, mulai dari kecelakaan kerja, PHK mendadak, hingga masa tua tanpa tabungan. Oleh karena itu, akses terhadap jaminan sosial bukan sekadar “bonus”, melainkan bagian penting dari fondasi pembangunan yang berkeadilan. Kesejahteraan pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara non-formal, turut mendukung stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas nasional. Dengan demikian, perlindungan pekerja menjadi salah satu pilar keadilan sosial yang memastikan setiap individu berhak atas keamanan kerja dan jaminan masa depan.
BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi atas tantangan tersebut. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja non-formal atau “Bukan Penerima Upah (BPU)” seperti freelancer, pekerja informal, ojek online, petani, pedagang, dan gig worker. Berbagai skema jaminan tersedia, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta yang memenuhi syarat. JKK memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan, termasuk biaya perawatan, santunan cacat atau kematian, serta beasiswa untuk anak. JKM memberikan santunan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, sehingga dapat membantu meringankan beban keluarga. Sementara itu, JHT menjadi jaminan masa tua yang sangat penting bagi pekerja dengan pola kerja fleksibel atau sering berpindah pekerjaan. Biaya iuran bagi peserta BPU pun tergolong terjangkau, sehingga pekerja informal tetap dapat memperoleh perlindungan sosial tanpa beban finansial yang berat.
Rahma, seorang freelancer desain grafis, mengaku sebelumnya tidak mengetahui bahwa pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri secara pribadi. “Saya kira BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk karyawan perusahaan. Setelah tahu bahwa freelancer bisa ikut dengan iuran terjangkau, saya mulai merasa lebih aman bekerja tanpa kontrak tetap,” ujarnya.
Kelompok pekerja muda, khususnya generasi Z, cenderung memilih pola kerja fleksibel seperti paruh waktu, freelance, kontrak jangka pendek, atau gig economy. Mereka kerap berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya tanpa jaminan stabilitas, tanpa HRD, dan tanpa kepastian sosial. Menariknya, regulasi dan program BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan freelancer dan pekerja non-formal tetap menjadi peserta, asalkan mereka mendaftar sendiri sebagai BPU. Dengan demikian, pekerja tanpa kantor pun tetap dapat memperoleh perlindungan, bukan sebagai pengecualian, tetapi sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Adellia, seorang konten kreator, menuturkan bahwa perlindungan sosial sangat dibutuhkan di tengah tekanan pekerjaan digital. “Pekerjaan kreator itu kelihatannya santai, padahal risikonya besar. Kita bisa kelelahan, jatuh sakit, atau tiba-tiba kehilangan penghasilan. Adanya BPJSTK membuat saya lebih tenang, apalagi JHT bisa menjadi tabungan masa depan,” jelasnya.
Meskipun potensi BPJSTK sangat besar, cakupan pekerja informal masih tergolong rendah. Tantangan utama meliputi rendahnya tingkat kesadaran, keterbatasan akses, serta anggapan bahwa BPJS hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Selain itu, keberlanjutan pembayaran iuran juga menjadi kendala bagi pekerja dengan penghasilan tidak tetap. Oleh sebab itu, diperlukan strategi inklusif melalui sosialisasi, kemudahan pendaftaran, dan fleksibilitas iuran agar perlindungan sosial benar-benar merata. Pemerintah dan BPJSTK pun tengah melakukan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk mengatasi persoalan ini.
Memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, bukan hanya upaya pemenuhan hak, tetapi juga merupakan fondasi keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan. Pekerja yang terlindungi akan bekerja dengan lebih produktif, sehingga turut mendukung stabilitas ekonomi. Perlindungan bagi pekerja informal juga berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial, sementara generasi muda seperti Gen Z tidak lagi harus menghadapi ketidakpastian masa depan akibat pekerjaan proyek. Program seperti BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi dasar bagi terciptanya Indonesia yang inklusif, di mana setiap pekerja, apa pun bentuk pekerjaannya, memperoleh perlindungan dan hak dasar yang layak.
Dunia kerja kini telah berubah; banyak orang bekerja tanpa kantor, tanpa HRD, dan tanpa struktur perusahaan. Namun, hal tersebut bukan berarti mereka boleh luput dari perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan solusi nyata melalui jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, hingga jaminan kehilangan pekerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk freelancer, gig worker, dan pekerja informal. Meskipun masih terdapat berbagai tantangan, mulai dari kurangnya kesadaran hingga kemampuan membayar iuran, melalui kerja sama antara pemerintah, BPJSTK, komunitas pekerja, dan masyarakat luas, Indonesia dapat mewujudkan sistem perlindungan sosial yang menyeluruh. Sebab, ketika pekerja terlindungi, seluruh bangsa bergerak menuju masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.
(ZAHRA)












